Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Peredaran Obat Ilegal, IAI Tindak Tegas Apoteker yang Jual Obat Tidak dari Jalur Formal

Tiara Putri , Jurnalis-Senin, 25 September 2017 |21:02 WIB
Marak Peredaran Obat Ilegal, IAI Tindak Tegas Apoteker yang Jual Obat Tidak dari Jalur Formal
Ilustrasi pil (foto: Healthmagazine)
A
A
A

Pil PCC yang diedarkan tersebut bukan berasal dari apoteker, melainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pil obat yang dibagikan bukanlah pil PCC asli melainkan gabungan PCC tramadol. Itulah yang menyebabkan efek dari konsumsi pil tersebut membuat penggunanya berhalusinasi tingkat tinggi.

Pendistribusian obat di Indonesia ada jalur formal dan ilegal. Untuk jalur formal, sesuai dengan rantai distribusi, obat didapatkan dari industri farmasi atau pabrik tempat pembuatan obat. Obat tersebut kemudian disalurkan ke pedagang besar farmasi dan setelahnya disalurkan ke sarana pelayanan kefarmasian. “Selama apoteker mematuhi distribusi obat melalui jalur formal, maka akan terhindar dari obat ilegal,” ujar Nurul.

BACA JUGA:

Tapi, apabila ada apoteker yang menerima obat dari jalur ilegal, pihak IAI akan bertindak tegas. “Kami sudah meminta kepada seluruh pengurus cabang di Indonesia untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan memastikan mereka berpraktek dengan tanggung jawab. Bila ada apoteker yang sembrono dalam praktek, maka selain berurusan dengan aparat hukum, IAI akan melakukan tindakan. Mulai dari memberi sanksi administratif hingga mencabut STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) melalui Komite Farmasi Nasional. Dengan begitu yang bersangkutan tidak bisa praktek lagi,”

(Dinno Baskoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement