PERISTIWA penyalahgunaan pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) beberapa waktu lalu di Kendari bersamaan dengan penahanan seorang apoteker di wilayah tersebut cukup mengundang perhatian.
Pasalnya, sejumlah anak terpaksa dilarikan ke rumah sakit jiwa lantaran berhalusinasi tinggi usai mengonsumsi pil PCC. Selain itu, di apotek tempat apoteker bekerja ditemukan penjualan tramadol tanpa resep dokter. Banyak yang mengaitkan pengedaran pil PCC dengan apoteker yang ditahan tersebut.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs. Nurul Falah Edi Pariang, Apt langsung mencari tahu kebenaran hal ini. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan fakta bahwa pil PCC bukan diedarkan oleh apotek tersebut.
"Kejadian itu hanya merupakan sebuah kebetulan. Apoteker yang bersangkutan tidak terlibat dalam pengedaran pil PCC. Hanya saja dia memang menjual tramadol yang sebenarnya sudah ditarik dari peredaran. Pas ditahan, pas kejadian pil PCC terjadi," ungkap Nurul saat ditemui dalam konferensi pers, Senin (25/9/2017) di Sekretariat PP IAI, Tomang, Jakarta Barat.
Walau begitu, IAI tetap meminta apoteker di seluruh Indonesia untuk bekerja secara profesional di pelayanan kefarmasian. “Dari hasil rakornas yang diadakan minggu lalu, melihat maraknya pengedaran obat ilegal, kami meminta agar para apoteker tidak menjual obat keras yang harus dengan resep dokter apabila tidak mendapatkan resep dokter. Apalagi obat-obat tertentu,psikotropika, dan narkotika,” tambah Nurul.
Pil PCC yang diedarkan tersebut bukan berasal dari apoteker, melainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pil obat yang dibagikan bukanlah pil PCC asli melainkan gabungan PCC tramadol. Itulah yang menyebabkan efek dari konsumsi pil tersebut membuat penggunanya berhalusinasi tingkat tinggi.
Pendistribusian obat di Indonesia ada jalur formal dan ilegal. Untuk jalur formal, sesuai dengan rantai distribusi, obat didapatkan dari industri farmasi atau pabrik tempat pembuatan obat. Obat tersebut kemudian disalurkan ke pedagang besar farmasi dan setelahnya disalurkan ke sarana pelayanan kefarmasian. “Selama apoteker mematuhi distribusi obat melalui jalur formal, maka akan terhindar dari obat ilegal,” ujar Nurul.
BACA JUGA:
Tapi, apabila ada apoteker yang menerima obat dari jalur ilegal, pihak IAI akan bertindak tegas. “Kami sudah meminta kepada seluruh pengurus cabang di Indonesia untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan memastikan mereka berpraktek dengan tanggung jawab. Bila ada apoteker yang sembrono dalam praktek, maka selain berurusan dengan aparat hukum, IAI akan melakukan tindakan. Mulai dari memberi sanksi administratif hingga mencabut STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) melalui Komite Farmasi Nasional. Dengan begitu yang bersangkutan tidak bisa praktek lagi,”
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.