RAMAINYA kasus kematian bocah akibat menelan Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara membuat pemerintah turun tangan. Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terkait penanganan kasus ini langsung di tempat kejadian perkara.
Tim Kementerian Kesehatan terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung penanganan kesehatan korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, di antaranya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mohamad Subuh, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Engko Sosialine Magdalene dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi.
BACA JUGA:
Setelah mendarat di bandar udara Haluoleo Kendari, rombongan langsung menuju RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Ruang Asoka, tim Kemenkes menjenguk pasien korban penyalahgunaan paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC.
Usai menjenguk pasien, Kemenkes langsung menggelar koordinasi jajaran kesehatan daerah, rumah sakit, BPOM dan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara di aula kantor Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk melakukan evaluasi pasca penanganan korban.
"Kementerian Kesehatan apresiasi atas respon jajaran kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan atas korban PCC. Selanjutnya, penting selalu meningkatkan 4K, yaitu komunikasi, kontribusi, koordinasi dan kepatuhan," Dirjen P2P Mohammad Subuh.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, agar tak kembali terjadi kasus yang sama, pemerintah dan penegak hukum harus lebih aktif untuk memberantas penyalahgunaan obat. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami jajaran kesehatan mendukung langkah aparat penegak hukum, namun yang lebih penting kita aktif lakukan cegah tangkal jangan sampai terjadi lagi, " kata Linda lewat siaran pers yang diterima Okezone, Sabtu 16 September 2017.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrum Tombili juga memastikan jumlah korban penyalahgunaan PCC pekan lalu. Ada sekira 76 orang dan satu di antaranya meninggal dunia. Kini tersisa satu pasien yang dirawat di rumah sakit Kota Kendari.
"Satu orang pasien dirawat, tetapi bukan karena efek PCC lagi, melainkan penyakit lain," ujar Asrum.
Asrum telah mengungkapkan, dua orang tenaga kesehatan setempat dinyatakan sebagai tersangka terkait penjualan tramadol tanpa resep dokter. Tetapi, keduanya belum bisa dikaitkan pada kasus penyalahgunaan PCC di Kendari.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras, mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya.
Izin edar obat ini sebenarnya dibatalkan sejak 2013. Karena obat mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat. Kemudian, di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yang menimbulkan efek menenangkan.
Bahkan, di beberapa tempat, penyalahgunaan karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, serta sebagai obat penambah stamina seseorang. Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai penyebaran obat keras ini.
(Helmi Ade Saputra)