Mengenai sanksi, KKI belum menetapkan hukuman terhadap pihak-pihak yang tengah diperiksa. Sebab, proses investigasi bersama organisasi profesi masih berlangsung untuk menentukan jenis dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” jelasnya.
Jika nantinya terbukti sebagai pelanggaran etika profesi, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.
Sementara itu, apabila pelanggaran yang ditemukan masuk dalam kategori disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui mekanisme di Majelis Disiplin Profesi.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” pungkas Syahril.
Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich. Ia menyoroti pengalaman sebagai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.