Mereka meminta agar tim audit dibentuk dari berbagai unsur seperti akademik, etik profesi, manajemen rumah sakit, sampai peserta pendidikan internship itu sendiri.
"Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari profesi), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan," tambah mereka.
Selain mendesak adanya audit, MGBKI juga merekomendasikan agar pihak berwenang segera menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan dokter internship yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.
Kemudian, penyusunan standar nasional beban kerja dan tugas dokter internship juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan," ungkap MGBKI.