Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Temukan 23 Skincare Berbahaya, Daya Rusaknya Bisa Ubah Bentuk Janin hingga Kanker

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |18:22 WIB
BPOM Temukan 23 <i>Skincare</i> Berbahaya, Daya Rusaknya Bisa Ubah Bentuk Janin hingga Kanker
BPOM Temukan 23 Skincare Berbahaya, Daya Rusaknya Bisa Ubah Bentuk Janin hingga Kanker. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya. Dampak apabila menggunakan produk tersebut tidak bisa dianggap sepele. 

BPOM mengungkap sejumlah risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dalam jangka waktu lama. Efeknya dapat berupa gangguan kesehatan ringan hingga berat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan dampak kandungan berbahaya dalam produk kecantikan tersebut. Berikut paparannya, seperti dikutip Jumat (7/11/2025). 

Skincare dan makeup Gen Z

1. Merkuri 
Dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

2. Hidrokuinon 
Bahaya hidrokuinon pada kosmetik dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara timbal dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

 

3. Bahan Pewarna 
Bahan pewarna yang dilarang, yakni merah K3, K10, dan acid orange 7 juga dapat menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.

Temuan adanya zat berbahaya pada 23 produk kosmetik ini pun menjadi perhatian serius. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelanggaran dan temuan kandungan berbahaya pada kosmetik dapat dikenakan sanksi terhadap produsen.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

''Atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Taruna Ikrar.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement