3. Bahan Pewarna
Bahan pewarna yang dilarang, yakni merah K3, K10, dan acid orange 7 juga dapat menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
Temuan adanya zat berbahaya pada 23 produk kosmetik ini pun menjadi perhatian serius. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelanggaran dan temuan kandungan berbahaya pada kosmetik dapat dikenakan sanksi terhadap produsen.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
''Atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Taruna Ikrar.
(Rani Hardjanti)