Menurut Kitab Undang-Undang Perdata Jepang, perjanjian yang dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua bisa dibatalkan, kecuali jika si anak mengaku sudah dewasa. Dalam kasus ini, orang tua menilai prosedur verifikasi usia yang diterapkan perusahaan tidak memadai.
Seorang pengacara yang menangani perkara ini juga berpendapat bahwa penyedia layanan berkewajiban memverifikasi usia pengguna secara ketat dan memberikan pengembalian dana jika anak-anak terbukti melakukan transaksi berlebihan. Hingga kini, kedua orang tua masih menunggu keputusan pengadilan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.