Meskipun hukum memperbolehkan, para ahli sepakat bahwa menjadikan anak sebagai saksi perceraian sebaiknya dihindari. Masih banyak orang dekat lain yang bisa dimintai keterangan, seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, atau kerabat yang mengetahui kondisi rumah tangga pasangan tersebut.
Karena bagaimanapun juga, anak adalah pihak paling rentan dalam perceraian. Tugas orang tua adalah melindungi mereka, bukan menyeret mereka ke dalam konflik yang seharusnya tidak menjadi beban anak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)