Bebas dari Penjara
Patek dibebaskan dari penjara pada 2022 setelah menjalani 11 tahun dari hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam pengeboman Bali 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 11 warga Hong Kong dan melukai ratusan lainnya.
Dia membantu merakit 50 kg terakhir dari bom seberat satu ton yang diletakkan di dalam sebuah van di depan Sari Club di Kuta, kawasan hiburan malam yang ramai dikunjungi wisatawan. Ledakan itu menciptakan lubang sedalam satu meter di jalan dan menghancurkan kehidupan di berbagai belahan dunia.
Dia juga dinyatakan bersalah dalam kasus pengeboman gereja pada malam Natal tahun 2000 di Indonesia yang menewaskan 18 orang.
Selama sembilan tahun setelah pengeboman Bali, Patek menghindari penangkapan, berpindah-pindah antara Pakistan dan Filipina Selatan, di mana ia berafiliasi dengan kelompok militan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
Departemen Luar Negeri AS sempat menawarkan hadiah sebesar USD1 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya. Dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, kota yang sama di mana Osama bin Laden, kemudian ditemukan dan diekstradisi ke Indonesia pada 2011.
(Rani Hardjanti)