Atalarik mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa AJB yang sah secara administratif. Namun pengadilan menilai AJB yang dimiliki tidak kuat secara hukum karena tidak memiliki sertifikat resmi.
Puncak dari konflik ini terjadi saat rumah Atalarik Syach dibongkar oleh aparat gabungan dari PN Cibinong dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Eksekusi dilakukan tanpa kehadiran Atalarik di lokasi.
Menurut kuasa hukum Dede Tasno, pembongkaran ini adalah bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Dalam pernyataannya kepada media, Atalarik menyebut bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan terkait eksekusi pembongkaran.
Ia merasa hak-haknya diabaikan dan menyebut proses pembongkaran tidak manusiawi.
(Kemas Irawan Nurrachman)