Konflik dimulai ketika Dede Tasno menggugat Atalarik ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya dan menuduh dokumen AJB yang dimiliki Atalarik tidak sah.
Dalam gugatannya, Dede menyertakan bukti kepemilikan yang dianggap lebih kuat secara hukum.
Gugatan dari Dede Tasno diproses oleh PN Cibinong selama beberapa tahun. Pada 2021, pengadilan mengabulkan gugatan Dede, menyatakan bahwa sebagian tanah yang ditempati rumah Atalarik sah dimiliki oleh penggugat.
Total luas tanah mencapai 7.800 meter persegi. Dari total tersebut, sekitar 5.880 meter persegi dinyatakan oleh pengadilan sebagai milik sah Dede Tasno. Namun, Atalarik tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan balik dan mencoba menempuh jalur mediasi.
Selama dua tahun, berbagai upaya damai dilakukan oleh kedua pihak namun tidak membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak berhasil mencapai kata sepakat.
Sementara itu, keputusan PN Cibinong yang memenangkan Dede tetap dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap.