Selanjutnya di tahun 1994, Meteri Ketenagakerjaan megubah istilah Hadiah Lebaran tersebut menjadi Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat dengan THR yang dikenal hingga saat ini.
Kini pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja pada peraturan Meteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Makna THR juga berkembang tidak hanya dari perusahaan ke pekerjanya. Namun, juga dari satu orang ke orang lainnya, terutama kepada anak-anak dan keluarga.
(Qur'anul Hidayat)