Raffi pun dinilai telah menyalahi aturan penggunaan mobil patwal yang tercatat dalam UU 134 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski begitu, hingga artikel ini ditulis, Raffi Ahmad belum memberikan komentarnya terkait hal ini.
“Duhh uang pajak rakyat,” ujar @ded***
“Wah menyala duit pajakku, malah dipake buat foya-foya pejabat,” timpal @sty***
“Gimana nih klarifikasinya @raffinagita1717, kata akun @hyt***
(Kemas Irawan Nurrachman)