Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor, Total Rp8,9 Miliar

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |09:36 WIB
BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor, Total Rp8,9 Miliar
BPOM. (Foto: Annastasia)
A
A
A

Sementara itu, sederet temuan kosmetik ilegal ini dipromosikan secara online, terutama di e-commerce. Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

Taruna mengimbau publik untuk lebih waspada dan teliti sebelum membeli kosmetik impor. Ia meminta masyarakat terus melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membeli kosmetik baik secara offline atau online.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan,” tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement