Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor, Total Rp8,9 Miliar

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |09:36 WIB
BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor, Total Rp8,9 Miliar
BPOM. (Foto: Annastasia)
A
A
A

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa. Penindakan operasi kosmetik ilegal ini dilakukan tim gabungan pada periode Oktober-November 2024. 

Ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkap total ada sebanyak 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces). Ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan,” jelas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Taruna mengatakan Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Kemudian di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai sekitar lebih dari Rp1,01 miliar

Taruna juga mengungkap komestik impor ilegal ini dipasarkan melalui media sosial dan tak memiliki izin pasar. Merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus". Pemesanan melalui media sosial ini juga dilakukan pelaku usaha salon kecantikan.

“Ini didominaai produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan,” tambahnya.

 

Sementara itu, sederet temuan kosmetik ilegal ini dipromosikan secara online, terutama di e-commerce. Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

Taruna mengimbau publik untuk lebih waspada dan teliti sebelum membeli kosmetik impor. Ia meminta masyarakat terus melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membeli kosmetik baik secara offline atau online.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan,” tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement