Andre kembali menegaskan bahwa rumah makan padang boleh dimiliki masyarakat yang bukan keturunan Minang. Sehingga dia ingin polemik ini tak berkepanjangan.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.
Andre juga kembali memastikan bahwa lisensi yang dikeluarkan IKM bukan sebagai izin untuk berjualan Rumah Makan Padang, sehingga tak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melarang orang non-Minang untuk berjualan nasi padang.
"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)