BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja tengah mensosialisasikan dua peraturan tentang suplemen kesehatan dan kosmetika. Hal ini dikatakan, sebagai bentuk adaptasi terkait isu yang semakin berkembang mengenai kedua komoditas tersebut.
Dua peraturan yang diterbitkan itu, yaitu Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Peraturan kedua yakni Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Cemaran Dalam Kosmetika. Kedua peraturan tersebut disahkan, usai melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri mengatakan regulasi di pemerintah harus adaptif dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini dan yang akan datang.
“Sosialisasi ini merupakan jawaban bahwa regulasi BPOM sudah sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” ujar Mohamad Kashuri pada sambutannya, baru-baru ini
Mohamad Kashuri menambahkan beberapa upaya terobosan yang dilakukan BPOM terkait kajian bahan baku, yaitu percepatan layanan pengkajian dengan penurunan service level agreement (SLA) dari 85 hari kerja (HK) menjadi 10 HK.