Selama persidangan, hakim meninjau bukti dan menemukan beberapa ketidakkonsistenan dalam kesaksian pramugari tersebut, termasuk perubahan dalam ceritanya tentang bagaimana ia menangani tumpahan di lantai dapur. Hal ini mempengaruhi kredibilitas klaimnya.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa lantai dapur licin atau berminyak.
Jika lantai tersebut licin, maskapai dianggap telah menjalankan kewajiban mereka untuk menjaga keselamatan pekerja sesuai standar yang wajar.
Kasus ini menegaskan pentingnya pramugari mematuhi protokol keselamatan di tempat kerja, serta pentingnya kesaksian yang konsisten dalam kasus hukum terkait cedera di tempat kerja.
(Kemas Irawan Nurrachman)