BARU-baru ini, Pengadilan Tinggi Singapura menangani kasus gugatan dari seorang pramugari Singapore Airlines yang menuntut ganti rugi akibat cedera di tempat kerja.
Melansir dari HRD pada Selasa (22/10/2024) Pramugari tersebut, yang bekerja untuk maskapai sejak tahun 2016, mengalami kecelakaan saat bertugas dalam penerbangan jarak jauh dari San Francisco ke Singapura pada 6 September 2019.
Ia mengklaim bahwa lantai dapur pesawat licin dan berminyak, sehingga membuatnya terjatuh dan mengalami cedera serius sehingga ia tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
Pramugari itu menggugat Singapore Airlines karena dianggap lalai dalam menyediakan tempat kerja yang aman, yang mengakibatkan kecelakaan tersebut. Namun maskapai membantah tuduhan ini, mengklaim bahwa lantai dapur tidak licin dan menegaskan bahwa mereka sudah mematuhi standar keselamatan yang tinggi.
Dalam pembelaannya, Singapore Airlines mengemukakan bahwa mereka telah memberikan pelatihan keselamatan yang ketat kepada awak kabin melalui program khusus yang dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Selain itu, mereka secara rutin mengingatkan awak kabin tentang prosedur keselamatan, termasuk pentingnya menjaga area dapur tetap bersih dan aman.