Berikut isi dari aturan pembatasan tersebut, “Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM.”
NOTAM, singkatan dari Notice to Airmen, digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan operasional, keamanan, dan penerbangan. Tujuannya adalah untuk memberitahu lokasi-lokasi yang tidak diizinkan untuk terbang dan alasan di balik larangan tersebut.
Informasi NOTAM dapat ditemukan di situs web Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, di mana mereka memberikan daftar wilayah yang tidak boleh dilintasi oleh maskapai penerbangan saat terbang, serta kondisi yang melarang penerbangan di wilayah tersebut.
Pemerintah Arab Saudi mempunyai larangan, namun ada pengecualian jika terjadi kejadian yang berkaitan dengan keselamatan atau darurat. Larangan pesawat melintasi Ka’bah ini juga semata-mata untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan para jamaah dalam menunaikan haji dan umroh.
Sebagian besar Kota Mekah yang dikelilingi pegunungan dan perbukitan membuat suara mesin pesawat dapat memantul. Gema suara mesin pesawat ini dianggap dapat menghambat konsentrasi dan mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.
Jadi, teori bahwa pesawat dilarang melintasi Ka’bah itu bukan karena merupakan pusat magnet bumi, ya! Larangan ini diberlakukan untuk menghormati aturan di Arab Saudi agar tidak mengganggu kenyamanan jamaah dalam beribadah.
(Martin Bagya Kertiyasa)