BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kemendagri hari ini mengamankan ratusan ribu pieces produk kosmetik impor ilegal, yang nilainya mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item)
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, Papua - berjumlah 45 kasus,” ungkap Taruna kala ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024)
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya. kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” sambungnya lagi.
Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara seperti China, Filipina, Thailand, hingga tetangga terdekat seperti Malaysia. Ada pun 3 merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
“Merek produk ilegal tersebut ada Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. Ini belum teregistrasi,” tegas Taruna.