BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Perdagangan di bawah kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan temuan kosmetik impor ilegal ini mayoritas datang dari beberapa negara seperti Thailand, China, Malaysia hingga Fillipina. Total ada lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dan juga terindikasi adanya kandungan zat berbahaya.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini. Yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item),” ungkap Zulkifli pada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024)
Lebih lanjut, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut terdiri dari brand Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. BPOM pun akan bertindak dan memusnahkan temuan barang kosmetik ini.