“Produk ilegal ini merupakan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dan sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, dan Malaysia,” ungkap Taruna.
“Akan dilakukan pemusanahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rizky Pradita Ananda)