Kendati demikian, ada syarat yang perlu diketahui. Salah satu syaratnya adalah potong rambut itu harus berasal dari keinginan sang anak sendiri.
(Foto: Instagram/@festival_dieng)
Selain itu, sang anak harus dicukupi segala permintaannya. Masyarakat sekitar meyakini, jika pemotongan dilakukan tanpa melalui upacara tertentu, atau bukan atas kemauan si anak, atau permintaannya tidak dikabulkan, rambut gimbal yang sudah dipotong akan tumbuh kembali.
Setelah semuanya setuju, maka prosesi potong rambut pun bisa dilaksanakan. Anak-anak yang akan dipotong rambutnya diajak dalam prosesi kirab dari rumah pemangku adat kirab dari rumah pemangku adat Desa Dieng.