“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas spt mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yg berakibat kematian,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Kemenkes juga telah meminta pihak Undip dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) untuk turut melakukan pembenahan dalam sistem PPDS.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud utk turut membenahi sistem PPDS,” katanya.
Bahkan, Kemenkes juga telah menutup sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi tersebut agar proses investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk, untuk memastikan potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya dalam dugaan aksi bulying yang disebut-sebut jadi pemicu kasus bunuh diri korban tersebut.
(Leonardus Selwyn)