Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Sandiaga Uno Minta Jajarannya di Kemenparekraf Jauhi Judi Online

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |09:59 WIB
Tegas! Sandiaga Uno Minta Jajarannya di Kemenparekraf Jauhi Judi <i>Online</i>
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: dok. Kemenparekraf)
A
A
A
"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK. Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar," tegas Sandi.

"Ini merupakan realita, bahwa tidak ada yang mendapatkan keuntungan atau menang dari judi, karena itu hanya sebuah ilusi dan akhirnya kita akan menghadapi kehancuran kalau kita tergiur oleh judi online," tambah eks Ketua Kadin ini. 

Dirinya mengajak seluruh insan pariwisata dan ekonomi kreatif terutama ASN Kemenparekraf untuk kembali ke core value ASN yakni 'Berakhlak', yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Dengan semangat 3G gercep, geber, dan gaspol serta etos kerja 4AS kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, mari bersama stop judi online agar kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045," ujar Menparekraf Sandiaga. 

Sementara, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ni Wayan Giri Adnyani, berujar bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar ASN Kemenparekraf tidak terjerumus dalam dunia perjudian.

"Kita ketahui bersama bahwa praktik judi online saat ini kian marak dan melibatkan semua kalangan termasuk ASN. Dan bagi ASN, keterlibatan dalam praktik judi online merupakan pelanggaran disiplin dan dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ucap Ni Wayan Giri Adnyani.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement