Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Sandiaga Uno Minta Jajarannya di Kemenparekraf Jauhi Judi Online

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |09:59 WIB
Tegas! Sandiaga Uno Minta Jajarannya di Kemenparekraf Jauhi Judi <i>Online</i>
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: dok. Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf maupun insan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menjauhi praktik judi online (judol). Pasalnya, praktik haram tersebut merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga saat membuka kegiatan 'Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf' yang berlangsung secara hybrid di Balairung Soesilo Soedarman, Selasa kemarin.

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim.

"Praktik judi online saat ini menjadi fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan, Menkominfo menyatakan perang, maka kehadiran Pak Deputi sangat kami apresiasi. Beliau akan terus menelusuri dan mengidentifikasi para pelaku judi online, by name by address," terang Sandi, dalam siaran pers Kemenparekraf.

Kemenparekraf(Foto: dok. Kemenparekraf)

Mantan Wagub DKI Jakarta itu menjelaskan, sedikitnya ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online. Pertama adalah kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.

"Ini sudah bisa dipastikan pelakunya akan terganggu kestabilan jiwanya," kata Sandi.

Selanjutnya hubungan sosial seperti dengan pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar, yang juga bisa terganggu akibat judi online.

"Keempat adalah masalah hukum, pejudi akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," paparnya.

Dirinya mengakui di lingkungan Kemenparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online. Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement