BELAKANGAN masyarakat dihebohkan oleh wacana perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun salah satu barang yang ditunjuk ialah tiket konser.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno pun mengimbau publik agar tidak gegabah menilai wacana tersebut, apalagi baru sebatas kabar burung.
“Saya rasa kita jangan terlalu ber-suudzon. Kita lihat berapa sih yang ditarget dari bea cukai untuk tiket (konser) ini. Karena narasi yang kita mainkan ke luar negeti adalah kita berdaya saing,” kata Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin, 29 Juli 2024.
Wacana tiket konser yang akan terkena bea cukai ini dilihat dari besarnya minat warga Indonesia pada konser musik. Hal ini menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ingin menetapkan cukai pada tiket tersebut.
Mantan Wagub DKI Jakarta itu menekankan, pemerintah tetap perlu memerhatikan efisiensi dari kebijakan tersebut bila akan diterapkan.