"SFA pertama kali melakukan konsultasi publik mengenai regulasi serangga dan produk serangga pada akhir 2022," tulis laporan CNA, dikutip MNC Portal, Rabu (10/7/2024).
Kemudian, serangga yang layak dikonsumsi harus dipastikan dibudidayakan di tempat yang diatur dengan kontrol keamanan pangan yang benar, serangga tidak dipanen dari alam liar, dan produk akhirnya harus aman dikonsumsi.
Meski diizinkan untuk dikonsumsi, aturannya tetap sangat ketat. Misalnya, serangga yang boleh dimakan memang yang sesuai daftar SFA, produsen produk serangga tidak boleh memasukkan bahan kontaminan, dan pengolahan serangga dan produk serangga harus steril dan benar.
"Serangga di luar 16 spesies yang disetujui, harus menjalani evaluasi untuk memastikan aman dikonsumsi," kata SFA.
(Leonardus Selwyn)