PEMERINTAH Singapura melalui Badan Pangan Singapura (SFA) menyetujui 16 serangga yang boleh dikonsumsi. Dari 16 daftar serangga yang diperbolehkan, jangkrik, belalang, dan ulat sutera masuk di dalamnya.
Serangga yang legal dikonsumsi ini dapat dijadikan makanan untuk manusia atau pun sebagai pakan ternak hewan penghasil pangan. Singapura terkenal dengan negara yang sangat ketat dalam aturan apa yang boleh dan tidak boleh dimakan oleh masyarakatnya.
Makanya, aturan soal serangga yang aman dikonsumsi ini pun masuk dalam pembahasan regulasi pemerintah.
Menurut laporan SFA, pihaknya akan memberikan izin impor serangga dan produk serangga dari spesies yang dinilai memiliki tingkat kekhawatiran peraturan yang rendah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada pedagang makanan olahan dan pakan ternak.