Kelalaian Air Asia X terhadap instruksi petugas Imigrasi Selandia Baru ini berujung pihak maskapai harus menanggung denda sebesar USD11.475 atau sekitar Rp187 juta.
Manajer Nasional Perbatasan, Peter Elms, mengatakan, setiap maskapai memiliki peran penting dalam melindungi keamanan perbatasan Selandia Baru. Untuk itu, pihak berwenang setempat selalu menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan agar pihak maskapai juga menyadari kewajiban mereka.
“Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berarti orang-orang yang tiba di Selandia Baru tidak memenuhi syarat untuk berada di sini dan dapat menimbulkan risiko bagi Selandia Baru," ujar Elms.
“INZ menangani pelanggaran tersebut dengan serius dan dapat memulai tindakan penegakan hukum terhadap maskapai penerbangan seperti denda pelanggaran atau penuntutan ketika pelanggaran terjadi," pungkasnya.
(Rizka Diputra)