MASKAPAI penerbangan AirAsia X terkena denda administratif setelah kedapatan mengabaikan perintah dari Imigrasi Selandia Baru (INZ) untuk tidak mengizinkan terbang seorang penumpang yang dilarang berkunjung ke Selandia Baru.
Melansir dari NZ Herald, maskapai penerbangan Malaysia itu tetap membawa terbang seorang penumpang berpaspor Malaysia yang melakukan perjalanan ke Selandia Baru dari Kuala Lumpur melalui Sydney sebagai pelancong bebas visa.
Sedangkan, INZ sudah mengidentifikasi bahwa penumpang yang dimaksud memiliki riwayat buruk di Australia sehingga meminta maskapai untuk mencegahnya masuk dalam penerbangan.
“Dia diidentifikasi oleh petugas imigrasi perbatasan sebagai orang yang berisiko riwayat imigrasi yang buruk di Australia," ungkap INZ mengutip NZ Herald.
"Petugas Imigrasi ragu bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Baru dan ingin berbicara dengannya sebelum naik ke pesawat,” sambungnya.
Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh badan tersebut, maskapai diketahui mengabaikan perintah meski sudah diberikan pemberitahuan sebelumnya untuk melarang penumpang bersangkutan naik ke pesawat.
INZ juga mengatakan pada pihak maskapai bahwa petugas imigrasi perlu berbicara terlebih dahulu dengan penumpang itu sebelum melakukan perjalanan.
Air Asia X pun mengakui sudah menugaskan agen penanganan darat untuk mencegah penumpang tersebut, tetapi agen tersebut malah tetap menerbangkan penumpang kendati telah mengetahui perintah dari pihak Imigrasi Selandia Baru.
“Air Asia X telah mengarahkan agen ground handling mereka untuk mencegat penumpang tersebut sebelum menaiki penerbangan ke Selandia Baru dan agen ground handling mengakui bahwa mereka telah menaiki penumpang tersebut meskipun mengetahui instruksi INZ," tuturnya.