WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit akan berkurang drastis dengan diterapkannya programm Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Hal itu karena standar yang ditetapkan dalam program KRIS BPJS Kesehatan adalah per kamar rawat inap hanya ada maksimal empat tempat tidur. Dengan penerapan ini, diharapkan pelayanan ke pasien akan lebih maksimal.
Sebelumnya, bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumah sakit yang menyediakan 8-12 tempat tidur per kamarnya. Biasanya itu terjadi pada pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3.