Sukim menjelaskan bahwa permintaan tersebut dikirimkan oleh Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya ke Sukim, Kemal Redindo melampirkan foto kuitansi yang masing-masing berjumlah Rp100 juta. Dalam dakwaan tersebut, SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan melalui sumbangan dari pejabat eselon I dan dari potongan sebesar 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian.
(Leonardus Selwyn)