Sukim menjelaskan bahwa permintaan tersebut dikirimkan oleh Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya ke Sukim, Kemal Redindo melampirkan foto kuitansi yang masing-masing berjumlah Rp100 juta. Dalam dakwaan tersebut, SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan melalui sumbangan dari pejabat eselon I dan dari potongan sebesar 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.