BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan peningkatan intensitas rutin pengawasan keamanan pangan di momen Ramadan dan Lebaran 2024.
Sebanyak 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia melakukan antisipasi peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa, atau rusak.
Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI, Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt., M. Pharm., MARS mengatakan intensifikasi pengawasan ini menitikberatkan pada sektor hulu, yakni rantai pengedaran pangan mulai dari importir, distributor dan grosir termasuk gudang ecommerce yang tidak kalah pentingnya karena pengedaran pangan secara online meningkat.

"Intensifikasi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk baik produk pangan olahan yang dijual untuk digunakan sendiri atau diberikan kepada keluarganya," ujar Rizka dalam Konferensi Pers Hasil Temuan Pengawasan Rutin Khusus Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Setelah melakukan pengawasan, ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, dari hasil pemeriksaan produk ditemukan 4732 item produk pangan tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah 188.649 pcs, dengan rincian 49,03 tanpa izin edar, 31,89 persen kadaluarsa, 19.09 rusak.
"Yang paling banyak ditemukan di ritel tradisional, importir, sarana ritel modern, distributor dan ecommerce," katanya.
Sementara itu, untuk pangan tanpa izin impor paling banyak ditemukan di Jakarta. Karena memiliki demand yang tinggi terhadap produk impor.