"Menaruh permen karet di pintu kereta bawah tanah agar tidak terbuka, saya tidak menyebutnya kreativitas. Saya menyebutnya kenakalan," jawab Lee.
“Jika kamu tidak bisa berpikir karena tidak bisa mengunyah, cobalah pisang,” kata Lee mengutip BBC.
Adapun hukuman yang diberikan sangat mirip dengan denda membuang sampah sembarangan. Bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang maka si pelanggar harus membayar denda sebesar SGD2.000 (Rp23 juta).
Sedangkan bagi siapapun yang kedapatan mengimpor permen karet akan dikenakan denda SGD10.000-100.000 atau setara Rp116 juta hingga Rp1,1 miliar dan atau kurungan penjara selama maksimal 2 tahun.
Namun, undang-undang yang mengatur permen karet di Singapura saat ini sudah lebih longgar sejak perjanjian perdagangan bebas Singapura-Amerika Serikat pada 2004. Hal ini dikarenakan permen karet memiliki manfaat kesehatan yang bisa dibeli dengan resep dari toko obat.
(Rizka Diputra)