LEE Kuan Yew ialah perdana menteri yang terkenal sebagai orang yang mengubah pelabuhan kecil menjadi pusat perdagangan global di Singapura.
Selain itu, dia juga menerapkan kehidupan yang rapi dengan menerapkan larangan mengunyah permen karet di negeri singa sejak 1992 silam.
Lee yang menempuh pendidikan di Cambridge, Inggris ingin memberikan perubahan kebersihan lingkungan di negara maju tetangga Indonesia itu.
“Selama bertahun-tahun sebagai kolumnis tamu, saya memikirkan teka-teki tentang permen karet. Namun akhirnya, memahami bahwa orang-orang cenderung menempelkan sisa-sisa permen karet di mana pun oleh pihak berwenang sebagai serangan nyata terhadap ambisi Singapura untuk menjadi sempurna,” tulis Plate, dalam bukunya Giants of Asia: Conversations with Lee Kuan Yew.
(Foto: Pexels)
Pemberlakuan larangan mengunyah permen karet ini ditambah dengan fenomena di Mass Rapid Transit (MRT) di Singapura.
Banyaknya masyarakat yang menempelkan permen karet di sensor pintu kereta menimbulkan seluruh sistem tidak berfungsi dan berdampak pada penundaan.
Bersamaan dengan larangan tersebut, diberlakukan pula undang-undang yang melarang membuang sampah sembarangan, mencoret-coret, meludah, menyebrangan dan mengeluarkan lendiri sembarangan, dan membuang air seni kecuali di toilet.
Tujuan dari aturan yang melarang mengunyah permen karet di Singapura adalah untuk memelihara keadaan kota yang bersih. Melansir Holidify, Dewan Pembangunan Perumahan menghabiskan lebih dari 125,000 dolar (Rp1,9 miliar) setiap tahun untuk membersihkan permen karet di trotoar, pintu kereta api, kursi bus, dan ruang publik lainnya.
"Menaruh permen karet di pintu kereta bawah tanah agar tidak terbuka, saya tidak menyebutnya kreativitas. Saya menyebutnya kenakalan," jawab Lee.
“Jika kamu tidak bisa berpikir karena tidak bisa mengunyah, cobalah pisang,” kata Lee mengutip BBC.
Adapun hukuman yang diberikan sangat mirip dengan denda membuang sampah sembarangan. Bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang maka si pelanggar harus membayar denda sebesar SGD2.000 (Rp23 juta).
Sedangkan bagi siapapun yang kedapatan mengimpor permen karet akan dikenakan denda SGD10.000-100.000 atau setara Rp116 juta hingga Rp1,1 miliar dan atau kurungan penjara selama maksimal 2 tahun.
Namun, undang-undang yang mengatur permen karet di Singapura saat ini sudah lebih longgar sejak perjanjian perdagangan bebas Singapura-Amerika Serikat pada 2004. Hal ini dikarenakan permen karet memiliki manfaat kesehatan yang bisa dibeli dengan resep dari toko obat.
(Rizka Diputra)