Namun, pelancong dari Nepal atau Bhutan dibatasi untuk mendapatkan uang kertas rupee dengan pecahan maksimal 100. Bagi pengunjung dari luar India, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah mata uang asing yang boleh dibawa ke negara tersebut.
Melansir dari Outlook Traveller, aturan berbeda berlaku untuk tujuan tertentu. Misalnya, melancong ke Irak dan Libya, diperbolehkan membawa USD5.000 atau Rp77 juta per kunjungan.
Sementara, individu yang menuju ke Iran, Rusia, atau persemakmuran negara-negara Merdeka dapat menarik uang tunai asing hingga USD250 ribu dolar atau Rp3,8 miliar dalam bentuk uang kertas atau koin. Jumlah tersebut tercantum sebagaimana di situs Apex Bank.
Penting untuk dicatat bahwa jika nilai total mata uang asing, termasuk uang kertas, cek bank, atau cek perjalanan melebihi USD10 ribu atau setara Rp155 juta, atau jika nilai mata uang asing saja melebihi USD5.000 atau Rp77,5 juta. Maka, harus melaporkan kepada otoritas bea cukai dalam Formulir Deklarasi Mata Uang (CDF).
(Rizka Diputra)