MENJELAJAHI tempat baru bisa membuat Anda stres dalam banyak hal. Salah satu cara untuk memastikan perjalanan lancar adalah memahami batasan uang tunai dan persyaratan deklarasi yang diberlakukan oleh otoritas terkait.
Dengan mendapatkan informasi dan mematuhi peraturan, wisatawan dapat menikmati perjalanan tanpa gangguan dan menjamin perjalanan lancar sampai ke tujuan.
Membawa uang tunai saat bepergian mungkin terdengar biasa. Namun, baru-baru ini banyak insiden orang yang ditahan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar, termasuk jutaan dirham dan rupee India.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan yang diizinkan dan jumlah uang tunai yang dibawa.
Menurut situs Reserve Bank of India, pengunjung ke Uni Emirat Arab (UEA) dan sebagian besar negara lain memperbolehkan membeli mata uang asing hingga USD 3.000 setara Rp47 juta per kunjungan.
Namun, Non-Resident Indian (NRI) memiliki fleksibilitas untuk membawa jumlah uang lebih besar dalam bentuk wesel bank, kartu nilai toko (seperti E-money, Flazz, ataupun Brizzi), atau cek perjalanan.
Penduduk India yang kembali dari luar negeri diperbolehkan membawa kembali uang kertas India senilai 25.000 rupee atau Rp4,6 juta, sebagaimana yang ditentukan oleh Reserve Bank of India (RBI).