MENJELAJAHI tempat baru bisa membuat Anda stres dalam banyak hal. Salah satu cara untuk memastikan perjalanan lancar adalah memahami batasan uang tunai dan persyaratan deklarasi yang diberlakukan oleh otoritas terkait.
Dengan mendapatkan informasi dan mematuhi peraturan, wisatawan dapat menikmati perjalanan tanpa gangguan dan menjamin perjalanan lancar sampai ke tujuan.
Membawa uang tunai saat bepergian mungkin terdengar biasa. Namun, baru-baru ini banyak insiden orang yang ditahan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar, termasuk jutaan dirham dan rupee India.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan yang diizinkan dan jumlah uang tunai yang dibawa.
Menurut situs Reserve Bank of India, pengunjung ke Uni Emirat Arab (UEA) dan sebagian besar negara lain memperbolehkan membeli mata uang asing hingga USD 3.000 setara Rp47 juta per kunjungan.
Namun, Non-Resident Indian (NRI) memiliki fleksibilitas untuk membawa jumlah uang lebih besar dalam bentuk wesel bank, kartu nilai toko (seperti E-money, Flazz, ataupun Brizzi), atau cek perjalanan.
Penduduk India yang kembali dari luar negeri diperbolehkan membawa kembali uang kertas India senilai 25.000 rupee atau Rp4,6 juta, sebagaimana yang ditentukan oleh Reserve Bank of India (RBI).
Namun, pelancong dari Nepal atau Bhutan dibatasi untuk mendapatkan uang kertas rupee dengan pecahan maksimal 100. Bagi pengunjung dari luar India, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah mata uang asing yang boleh dibawa ke negara tersebut.
Melansir dari Outlook Traveller, aturan berbeda berlaku untuk tujuan tertentu. Misalnya, melancong ke Irak dan Libya, diperbolehkan membawa USD5.000 atau Rp77 juta per kunjungan.

Sementara, individu yang menuju ke Iran, Rusia, atau persemakmuran negara-negara Merdeka dapat menarik uang tunai asing hingga USD250 ribu dolar atau Rp3,8 miliar dalam bentuk uang kertas atau koin. Jumlah tersebut tercantum sebagaimana di situs Apex Bank.
Penting untuk dicatat bahwa jika nilai total mata uang asing, termasuk uang kertas, cek bank, atau cek perjalanan melebihi USD10 ribu atau setara Rp155 juta, atau jika nilai mata uang asing saja melebihi USD5.000 atau Rp77,5 juta. Maka, harus melaporkan kepada otoritas bea cukai dalam Formulir Deklarasi Mata Uang (CDF).
(Rizka Diputra)