KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) belum mewajibkan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan meski kasusnya sedang meningkat. Hanya saja masyarakat diajak tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pemerintah memprediksi 106 juta pergerakan saat libur Nataru 2024. Sementara COVID-19 mulai meningkat kembali. Ditambah dengan penyebaran yang cepat dari varian JN.1 yang baru-baru ini mulai menginfeksi hampir sebagian dari kasus Covid terbaru.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bawah Kemenkes tidak memberatkan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan, sehingga belum mewajibkan melakukan serangkaian tes Covid-19 sebagai persyaratan utama.
BACA JUGA:
“Kami sebenarnya melihat pola penyebaran dan pola keberatan dari penyakitnya. Rencananya kami tidak akan melakukan itu karena itu akan memberatkan buat masyarakat,” kata Budi dalam Konferensi Pers Kesiapsiagaan Sektor Kesehatan Menghadapi Masa Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat (22/12/2023).