"Promotor akan disyaratkan harus mengantongi sertifikasi SDM minimal 30% dari jumlah tenaga kerjanya. Melalui ketentuan ini, setiap event yang telah mendapatkan izin dipastikan bahwa promotornya telah tersertifikasi," ungkap Titik Lestari.
BACA JUGA:
Titik menambahkan, sertifikasi event dan promotor ini juga sangat penting untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi lokal.
"Agar tidak terbanjrii SDM dari luar, kita juga harus mengoptimalkan SDM lokal di setiap daerah. Sehingga ke depannya bisa mengembangkan dan menumbuhkan ekonomi secara lokal, dan masyarakat bukan hanya sebagai penonton tapi ikut terlibat dan menikmati dari event yang terselenggarakan," tandasnya.
(Salman Mardira)