Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Sarankan Masyarakat Lakukan Vaksin, Upaya Pencegahan Pneumonia

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |11:54 WIB
Kemenkes Sarankan Masyarakat Lakukan Vaksin, Upaya Pencegahan Pneumonia
Kemenkes imbau masyarakat lakukan vaksin untuk cegah pneumonia. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KASUS pneumonia yang terjadi di Tiongkok membuat sebagian masyarakat Indonesia khawatir. Bakteri mycoplasma pneumoniae yang diduga sebagai bakteri penyebab infeksi menjadi penyebab umum pada infeksi pernapasan ini.

Menyikapi kondisi tersebut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Imran Pambudi menjelaskan upaya mitigasi perlu bantuan dari seluruh masyarakat agar pengendalian lebih optimal.

“Pertama melakukan vaksin untuk melawan influenza, Covid-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan,” kata dr Imran, dikutip dalam keterangan resmi yang didapat MNC Portal Indonesia, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, dengan tubuh yang telah tervaksinasi akan memberikan daya tahan lebih kuat terhadap bakteri atau virus penyebab penyakit. Selain itu, tidak melakukan kontak atau menerapkan jaga jarak aman dengan orang sakit, memastikan ventilasi udara baik, membudayakan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan menggunakan masker.

Pneumonia

Untuk itu, ketika seseorang merasa mulai terjangkit tanda gejala seperti batuk atau kesukaran dalam bernapas yang disertai demam, dr Imran mengatakan untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, agar dengan cepat mendapat tindakan yang tepat.

Lebih lanjut, Kemenkes juga sudah melakukan upaya mitigasi untuk mengantisipasi merebaknya mycoplasma pneumoniae yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM. 03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 27 November 2023, dengan mendorong fasilitas kesehatan dan pintu masuk negara untuk aktif melaporkan temuan kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement