BEREDAR di media sosial seorang wanita berusia 21 tahun yang mengalami radang otak sejak lahir. Awalnya wanita tersebut mengalami kejang berlebih ketika bayi, kini setelah dia tumbuh besar penyakit tersebut masih melekat pada dirinya.
Atas kejadiannya tersebut, wanita yang bernama Irma itu tidak bisa bicara dan berjalan seperti anak-anak lain pada umumnya. Bahkan Irma juga dikabarkan tidak bisa melihat dan rahangnya tidak dapat bekerja secara optimal, sehingga harus mengonsumsi makanan bersifat cair.
Berkaca dari pengalaman Irma, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, SH, Msi menjelaskan anak yang mengalami keterbatasan fisik dan mental jika dalam jangka waktu yang lama atau permanen seharusnya sudah masuk ke dalam kategori penyandang disabilitas.
Menurutnya upaya dalam segi penanganan sangat dibutuhkan agar mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosial yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Seharusnya ini sudah masuk kategori penyandang disabilitas dan perlu diupayakan mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosial yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU 8 tahun 2016 tentang peraturan pelaksananya. Apalagi orangtuanya kondisinya perlu mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” kata Nahar kepada MNC Portal, Minggu 29 Oktober 2023.
Selain itu, meskipun Irma dikategorikan sebagai penyandang disabilitas akan tetapi Nahar berpendapat bahwa Irma masih perlu mendapatkan haknya. Diantaranya memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah terlebih dalam pelayanan kesehatan.
Karena untuk bantuan lain yang sesuai dengan kebutuhan telah tersedia berbagai program yang disediakan oleh Kementerian atau Lembaga terkait. Untuk itu, Nahar mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi setiap anak perlu ditegaskan.
“Saya hanya ingin mengingatkan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi setiap anak. UU juga mengeaskan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Nahar.
Di sisi lain, tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas pun perlu diwajibkan mempunyai kompetensi dan kewenangan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
Sebab, jika belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu, pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dan kesejahteraan menjadi nomer satu bagian yang wajib dilakukan di semua negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC).
“Lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, melalui UU Nomer 23 tahun 2002 dan UU Nomer 8 tahun 2016 berkaitan dengan upaya perlindungan khusus dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas,” ucap Nahar.
(Leonardus Selwyn)