KUALITAS udara di wilayah Jabodetabek terus menjadi topik hangat di masyarakat. Polusi udara yang semakin memburuk dikhawatirkan dapat berdampak serius pada kesehatan.
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ambang batas PM 2.5 yang dapat diterima yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dalam waktu 24 jam.
Namun, berdasarkan data real-time portal Global Environment Monitoring dari United Nations for Environment Programme (UNEP), tercatat bahwa hampir sebagian besar wilayah Jabodetabek memiliki rata-rata kadar konsentrasi PM 2.5 lebih dari 45 mikrogram per meter kubik atau sembilan kali melebih ambang batas WHO.
Tentunya paparan zat partikulat yang melebih ambang batas ini dapat mengganggu kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Terkait hal tersebut, Scientific Manager Prodia, dr. Trilis Yulianti, M.Kes menjelaskan bahwa partikel-partikel ini umumnya adalah logam berat, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), senyawa organik volatil (VOC), dan sulfur dioksida (SO2). Ini merupakan partikel di udara yang terkontaminasi.
"Logam berat ini dapat mempengaruhi kesehatan manusia jika terhirup, risiko yang dapat terjadi apabila
logam berat ini terakumulasi di dalam tubuh akan menimbulkan risiko gangguan penyakit," ucap dr Trilis dalam siaran pers yang diterima Okezone.com, Jumat (22/9/2023).
Adapun masalah kesehatan yang bisa terjadi apabila menghirup zat partikulat polusi udara, diantaranya:
1. Sistem saraf pusat
2. Hipertensi
3. Penyakit jantung
4. Iritasi mata, hidung, tenggorokan
5. Penyakit paru
6. Gangguan sistem reproduksi