"Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan," ujar Kunta mengutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes RI, Sabtu (5/8/2023).
Kunta melanjutkan, keterlambatan pembayaran insentif Dokter Spesialis itu, disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif bagi para Dokter PGDS.
"Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS," tutur Kunta.
(Leonardus Selwyn)