"Jadi, karena regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives, kami masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis dalam produk pangan," ungkap BPOM.
Soal risiko kanker, tim ahli dikabarkan akan melakukan penelitian lanjutan. Ini agar memastikan bahwa keputusan mengizinkan penggunaan aspartam untuk produk pangan adalah kebijakan yang tepat.
"Kaitan antara konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjutan melalui studi kohort. International Agency for Research on Cancer (IARC) dan WHO yang akan melakukan penelitian lanjutan tersebut," tambah BPOM.
(Dyah Ratna Meta Novia)