Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan, Salah Satunya Soal Perlindungan Hukum Nakes

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |13:23 WIB
    Ombudsman Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan, Salah Satunya Soal Perlindungan Hukum Nakes
RUU Kesehatan disahkan (Foto: Thailand medical news)
A
A
A

Robert menilai, seharusnya perlindungan tenaga kesehatan dan medis bisa lebih mengedepankan sisi pengawasan administrasi dibanding sisi penindakan pidana, agar nantinya tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya risiko terjadinya gagal praktek.

“Karena kalau pidana ini ini ketakutan di kemudian adalah akan terjadi kriminalisasi dimana gagal praktek itu, kemudian lalu di kriminalisasikan ketika terjadi resiko medis lalu dikriminalisasi atau lewat jalur pidana,” tuturnya.

“Artinya rezim hukum administrasi itu yang menjadi dasar bagi penyelesaian perselisihan dan memberikan perlindungan bagi semua pihak. Baik bagi pasien, bagi keluarga pasien, maupun juga bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit sendiri,” tegasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement