PASPOR merupakan dokumen penting saat bepergian ke luar negeri. Ada tiga jenis paspor; paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Tapi, dari tiga jenis itu yang hanya bisa dimiliki masyarakat umum adalah paspor biasa.
Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik atau E-paspor dan paspor nonelektronik. Fungsi, syarat dan cara bikin paspor biasa dan e-paspor sama saja.
"Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Hanya saja perbedaan mendasarnya adalah e-paspor terdapat chip yang menyimpan data biometrik di dalamnya dan ini tak dimiliki paspor biasa. Dengan adanya chip itu, maka pengguna e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Mengutip dari laman resmi Imigrasi, berikut syarat pembuatan e-paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Penetapan pengadilan bagi yang telah mengganti nama
BACA JUGA:
Langkah-langkah pembuatan e-paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Play Store
2. Daftar aplikasi dengan mengisi data diri sesuai dengan yang diminta
3. Masuk dalam aplikasi M-Paspor, kemudian klik “Pengajuan Paspor” dan pastikan memilih paspor elektronik
4. Selanjutnya pilihlah kantor imigrasi yang menyediakan pembuatan e-paspor. Beberapa kanto imigrasi belum melayani pembuatan e-paspor
5. Selesaikan poses pengajuan e-paspor dengan melakukan pembayaran melalui bank, ATM, ataupun minimarket